KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bersekongkol Akali Duit Negara Ratusan Juta, Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang jadi Tersangka

Foto Ist

Tulang Bawang, pojoksumatera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua pejabat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023–2024. Keduanya diketahui masih aktif menjabat saat perkara ini diusut dan kini telah ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026, di Kantor Kejari Tulang Bawang. Dua tersangka masing-masing Sofyan, selaku Koordinator Sekretariat/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu, dan Otong Syahbana, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Bawaslu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejari Rolando Ritonga, menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak 2025.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 04 Mei 2026 yang tetap mengkomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP,” ujar Dimas.

Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan hingga beberapa kali perpanjangan.

“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03A/L.8.18/Fd.1/09/2025 Tanggal 16 Desember 2026 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-03B/L.8.18/Fd.1/09/2025 Tanggal 06 Februari 2026,” lanjutnya.

Baca Juga:  Drama Sungkeman dan Tahanan Rumah: Ujian Integritas KPK di Kasus Yaqut Cholil Qoumas

Dalam proses itu, tim penyidik memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Bawaslu.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan yang terkait dengan pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024,” jelas Dimas.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

“Dan juga melakukan pencarian terhadap alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dan siapa pelakunya (pihak yang bertanggung jawab),” sambungnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan tidak sesuai peruntukan, hingga dugaan pembuatan dokumen fiktif. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp814.267.377.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.

Baca Juga:  Gadaikan Mobil Masih Kredit, Oknum Pegawai RSJ Diproses Hukum

“Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan badan terhadap Tersangka “S” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-362/L.8.18/Fd.1/05/2026 tanggal 04 Mei 2026,” kata Dimas.

“Dan terhadap Tersangka “OS” berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-360/L.8.18/Fd.1/05/2026 tanggal 04 Mei 2026 selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 04 Mei 2026 s.d 23 Mei 2026,” lanjutnya.

Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk ancaman pasal yang dikenakan serta potensi menghambat proses hukum.

“Dengan alasan pasal yang disangkakan dimungkinkan untuk dilakukan penahanan dan selain itu para terdakwa dalam proses pemeriksaan telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi hingga potensi menghilangkan barang bukti.

“Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya dan berpotensi untuk melarikan diri dan merusak / menghilangkan barang bukti sehingga penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan kepada 2 (dua) terdakwa dimaksud (vide Pasal 100 KUHAP),” tutup Dimas. (***)

Baca Juga:  Gindha Ansori Desak Polda Brantas Hingga Akar, 14 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Ditetapkan Tersangka
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *