KONTEN POP UP
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengeroyokan Pelatih Karate Piala Presiden Belum Tuntas, Kuasa Hukum Desak Polisi Bergerak

Tim kuasa hukum MY Law Office. Foto/ist

Bandar Lampung, pojoksumatera.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pelatih karate, Donny Rio Saputra, di tengah gelaran Turnamen Karate Nasional Piala Presiden 2026 belum tuntas. Hampir tiga bulan setelah insiden terjadi, perkara telah dilaporkan ke Polsek Sukarame itu masih berada pada tahap penyelidikan.

Tim kuasa hukum Donny Rio Saputra, MY Law Office mendatangi Polsek Sukarame, Bandar Lampung, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan sekaligus mendorong kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Kuasa hukum korban meminta penyidik bekerja profesional dan tidak terpengaruh oleh latar belakang pihak-pihak yang dilaporkan.

“Kedatangan kami ini memang kami saat ini sedang melakukan koordinasi dengan penyidik di Polsek Sukarame terkait laporan kami sebelumnya tentang dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada sela-sela pertandingan Turnamen Karate Nasional Piala Presiden Juni lalu,” kata Yunandar, kepada media ini, Senin (28/9/2026).

Menurut Yunandar, kliennya diduga dikeroyok oleh beberapa orang saat turnamen berlangsung. Dalam laporan yang telah dibuat, terdapat dua orang yang dilaporkan.

“Ada dua orang,” ujarnya.

Baca Juga:  Hibah untuk PTN Rp1,5 Miliar Lolos, Penolakan DPRD "Lempem"

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/B-158/VIII/2026/SPKT/SEK SKM/RESTA BLM/POLDA LPG tertanggal 5 Agustus 2026, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di GOR Siger, Jalan Ki Maja, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

Laporan tersebut diterima Ka SPKT III Polsek Sukarame, Aiptu Yasir Arafat.

Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa bermula ketika salah seorang terlapor berinisial IF (38), yang disebut berprofesi sebagai guru, menghentikan pertandingan dan memprotes keputusan wasit terkait dua atletnya yang didiskualifikasi.

Saat pertandingan kembali dimulai, terlapor disebut berjalan menghampiri korban hingga kemudian terjadi dugaan pengeroyokan atau penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar serta rasa sakit pada bagian kepala sebelah kiri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sukarame untuk diproses sesuai hukum.

Kuasa Hukum Soroti Status Terlapor

Tim kuasa hukum korban juga menyoroti latar belakang dua orang yang dilaporkan. Mereka menyebut salah satu terlapor diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan seorang lainnya disebut sebagai pengajar.

Baca Juga:  Mengulik Proyek Bapperida Balam, Rp394,8 Juta Ludes untuk Studi RTH

Yunandar menilai posisi dan profesi tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses hukum.

“Terlebih dua orang ini, ya, salah satunya ada yang ASN diduga, dan salah satunya lagi adalah oknum pengajar, yang semestinya seorang pengajar itu harusnya menunjukkan sebuah tindakan yang baik,” katanya.

Ia juga menilai insiden tersebut tidak semestinya terjadi dalam sebuah turnamen olahraga berskala nasional, terlebih ajang tersebut membawa nama Piala Presiden.

Menurutnya, kejadian tersebut bukan hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga berpotensi mencoreng penyelenggaraan turnamen dan citra Lampung sebagai tuan rumah.

“Karena kan sejatinya kan ini turnamen nasional, Piala Presiden. Jadi saya pikir jangan sampai ketika kita menjadi tuan rumah, justru malah atlet-atlet kita sendiri yang membuat nama baik Provinsi Lampung ini jadi rusak,” ujarnya.

Kuasa Hukum Terlapor Dampingi Saksi Meringankan

Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor juga terlihat mendatangi Polsek Sukarame. Ia menyebut kedatangannya untuk mendampingi pemeriksaan saksi yang meringankan pihak terlapor.

Baca Juga:  Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Saat ditanya apakah terdapat hal yang perlu diklarifikasi terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut, kuasa hukum terlapor menjawab singkat.

“Tidak ada,” katanya.

Hingga Senin (28/9/2026), perkara tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan.

Tim kuasa hukum korban meminta polisi segera memberikan kepastian atas laporan yang telah dibuat dan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Kami berharap kepolisian masih tegak lurus dalam memproses pengaduan kami atau laporan kami sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan,” pungkas Yunandar. (***)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *